MakassarNews

Pemkot Makassar Tertibkan Peternakan Babi di Panakkukang, 1.200 Ekor Direlokasi

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menertibkan aktivitas peternakan babi yang telah berlangsung selama 30 hingga 40 tahun di kawasan permukiman padat Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi pencemaran lingkungan sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

Penertiban tersebut menyusul banyaknya aduan warga mengenai bau tidak sedap, kotoran ternak, dan limbah yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Aktivitas peternakan di kawasan permukiman itu juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Berdasarkan data Kecamatan Panakkukang, sebelumnya terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi. Penataan dilakukan karena kawasan tersebut diperuntukkan sebagai zona permukiman, bukan area peternakan.

Penertiban dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril. Proses pemindahan ternak berlangsung kondusif tanpa penolakan maupun bentrokan.

BACA JUGA  Tak Hanya di Gedung, Munafri Ingin Puskesmas Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat

Pemerintah kota turut memfasilitasi armada pengangkutan berupa truk dan kendaraan roda tiga untuk membantu memindahkan ternak ke lokasi baru yang telah ditentukan pemiliknya.

“Pemerintah hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak dari kandang menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan,” ujar Andi Irwan Bangsawan dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).

Irwan menegaskan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi sedikitnya tiga kali selama enam bulan terakhir.

Pendekatan tersebut mendorong sejumlah peternak memindahkan atau menjual ternaknya secara mandiri sebelum penertiban dilakukan oleh tim gabungan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), unsur TNI-Polri, serta tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA  Lewat Festival Grassroots PSSI & Menpora, Pemkot Makassar Siap Jadi Talenta Sepak Bola Nasional

Camat Panakkukang, Syahril, mengungkapkan bahwa jumlah ternak yang ditangani saat penertiban telah berkurang sekitar separuh dari populasi awal. Kondisi itu terjadi karena sejumlah pemilik lebih dahulu merelokasi atau menjual ternaknya.

“Aduan masyarakat terus bertambah, bahkan sempat viral. Karena itu, kami beri pemahaman bahwa masalah ini menyangkut bau, kotoran, limbah, dan kenyamanan lingkungan bersama,” kata Syahril.

Ia menambahkan, pemerintah tidak menetapkan lokasi pemindahan secara sepihak. Para pemilik diberikan keleluasaan menentukan tempat penampungan baru dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketentuan yang berlaku.

Meski penertiban berjalan lancar, pengelolaan limbah di lokasi baru menjadi hal yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah perlu memastikan tempat penampungan tersebut memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai agar persoalan pencemaran lingkungan tidak kembali muncul di wilayah lain. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button