
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti persoalan perizinan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang dinilai belum sesuai dengan kegiatan usaha di lapangan. Para pelaku usaha diminta segera membenahi dokumen perizinan agar operasional mereka berjalan sesuai ketentuan.
Sorotan tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Buhanuddin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pelaku usaha kelab malam, karaoke, dan diskotik, Kamis (15/10/2026).
Dalam rapat itu, Andi Makmur mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan usaha dengan izin yang telah kedaluwarsa maupun dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Ia meminta para pelaku usaha segera melengkapi persyaratan administrasi, termasuk memastikan seluruh izin yang dibutuhkan masih berlaku dan sesuai dengan peruntukan usaha.
Meski menyoroti persoalan tersebut, Andi Makmur menegaskan DPRD Makassar tetap mendukung investasi dan perkembangan dunia usaha di Kota Daeng. Namun, dukungan itu harus dibarengi kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kewajiban perizinan dan perpajakan.





