
“Saya memulai dengan satu pendekatan sederhana bahwa Kota Makassar ini adalah kota yang sama-sama kita cintai, kota yang memberi banyak manfaat bagi kita semua, terkhusus bagi orang-orang yang ingin berinvestasi di Kota Makassar,” kata Andi Makmur dalam RDP.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai perkembangan Kota Makassar semestinya menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk tumbuh. Kendati demikian, setiap kegiatan bisnis tetap harus dijalankan dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
“Kota Makassar, tentu dengan perkembangan setiap saat, itu tidak akan pernah menghalangi orang untuk melakukan investasi siapapun orangnya,” ungkapnya.
Andi Makmur mengaku prihatin setelah Komisi A melakukan kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah tempat usaha dengan dokumen perizinan yang sudah tidak berlaku. Temuan tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap kepatuhan administrasi pelaku usaha.
“Beberapa waktu yang lalu, kami sangat, sangat miris. Kami menemukan begitu banyak orang. Ketika kami berkunjung ke situ, hampir rata-rata izinnya pertama mati,” ujarnya.
Selain izin kedaluwarsa, Komisi A juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara izin awal dengan kegiatan usaha yang berlangsung. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah usaha yang semula mengantongi izin restoran, tetapi kemudian menjalankan atau mengembangkan aktivitas usaha lain tanpa kejelasan penyesuaian perizinan.





