NasionalNews

Usut Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Raksasa Rp2,1 Triliun

OJK telah memeriksa setidaknya 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 individu, serta 11 badan hukum asing. Atas temuan tersebut, OJK juga membekukan izin perorangan jajaran Direksi Perusahaan Efek yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal/UUPPSK.

Manipulasi Penjatahan Saham BREN dan CUAN

Sementara pada pemeriksaan BREN dan CUAN, regulator menemukan indikasi penyesatan saat proses penawaran umum (IPO). Penjatahan saham diduga kuat telah disetting sejak awal untuk menguntungkan kelompok yang berelasi dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP).

BACA JUGA  OJK Perkuat Budaya Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026

Para pelaku sengaja menyamarkan identitas agar bisa memborong porsi penjatahan pasti (firm commitment) dalam jumlah sangat masif. Dampaknya, kepemilikan saham BREN dan CUAN menjadi sangat terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga porsi saham yang beredar di masyarakat umum (free float) menjadi terbatas dan menguntungkan segelintir pihak secara tidak sah.

Reformasi Berkelanjutan di Pasar Modal

Penindakan ini menambah panjang daftar sanksi yang dijatuhkan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Tercatat, sebanyak 835 pihak telah menerima sanksi administratif maupun tindakan penegakan hukum.

BACA JUGA  Gerakkan Ekonomi Lokal Makassar, UMKM Wajib Hadir di Setiap Hotel dan Mart

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button