
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar terus mengoptimalkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui digitalisasi perizinan, pendampingan masyarakat, dan penguatan pengawasan bangunan.
Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengungkapkan realisasi retribusi PBG telah mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar. Ia optimistis target tersebut tercapai sepenuhnya pada November 2026.
“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, target retribusi dinaikkan setelah target awal tercapai pada April. Untuk mengejar target perubahan anggaran, Distaru melakukan penagihan retribusi, pendekatan jemput bola, dan peningkatan kemudahan pelayanan.
Pengajuan PBG kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.





