MakassarNews

Retribusi PBG Makassar Tembus Rp21,38 Miliar, Distaru Bidik Target Tuntas November

Proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Pemkot Makassar memperkuat koordinasi tersebut untuk memperlancar proses perizinan. Distaru juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan sistem atau keliru memilih kategori permohonan.

“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelas Fuad.

BACA JUGA  TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Makassar Resmi Dilantik: Melinda Aksa Dorong Sinergi dan Dedikasi Pengurus

Ia juga menyebut adanya penyesuaian biaya dibandingkan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya. Untuk bangunan dengan perhitungan setara, biaya yang dahulu mencapai Rp60 juta dapat menjadi sekitar Rp31 juta melalui PBG.

Di sektor pengawasan, Distaru mencatat jumlah bangunan di Makassar telah melampaui 390 ribu unit. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG, tetapi angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button