
Proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan. Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Pemkot Makassar memperkuat koordinasi tersebut untuk memperlancar proses perizinan. Distaru juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan sistem atau keliru memilih kategori permohonan.
“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelas Fuad.
Ia juga menyebut adanya penyesuaian biaya dibandingkan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya. Untuk bangunan dengan perhitungan setara, biaya yang dahulu mencapai Rp60 juta dapat menjadi sekitar Rp31 juta melalui PBG.
Di sektor pengawasan, Distaru mencatat jumlah bangunan di Makassar telah melampaui 390 ribu unit. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG, tetapi angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.





