MakassarNews

Munafri Tunggu Evaluasi Danantara, PSEL Tamalanrea Belum Dipastikan Berlanjut

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kelanjutan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar masih menunggu hasil uji tuntas dan keputusan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga memastikan aspirasi masyarakat, termasuk penolakan warga Tamalanrea, menjadi pertimbangan dalam menentukan kelanjutan proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) yang mewakili warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan fasilitas PSEL di wilayah mereka.

Munafri yang akrab disapa Appi mengatakan pemerintah tidak boleh mengabaikan suara masyarakat, terlebih proyek tersebut berkaitan langsung dengan lingkungan dan kehidupan warga di sekitar lokasi.

“Apa gunanya ada Pemerintah Kota kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, rencana pembangunan PSEL belum memasuki tahap pelaksanaan karena masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, mulai dari landasan hukum dan mekanisme kerja sama hingga kelayakan teknis lokasi.

Pemkot Makassar, lanjutnya, tidak ingin mengambil keputusan tanpa kepastian hukum, terutama dalam proses penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penyesuaian regulasi, Pemkot Makassar telah mengajukan pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya. Namun, penentuan mekanisme penyelenggaraan berikutnya masih membutuhkan kejelasan kewenangan dan keputusan dari pihak terkait.

Munafri mengungkapkan, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah membahas kelanjutan PSEL dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Pembahasan mencakup mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama yang berjalan serta usulan penyelenggaraan berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bergerak Cepat, Hadir dan Peduli bagi Korban Kebakaran Asrama Kesdam Hasanuddin

“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelas Munafri.

Karena itu, Pemkot Makassar kini menunggu Danantara melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap rencana PSEL, termasuk menilai kelayakan lokasi yang telah disiapkan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah kota untuk menentukan langkah selanjutnya.

Munafri menyebut sejumlah persyaratan teknis yang perlu diperiksa, antara lain luas lahan, ketersediaan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), zona penyangga (buffer zone), akses jalan, serta ketersediaan air untuk mendukung operasional fasilitas.

“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak PSEL di Tamalanrea. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkapnya.

Jika hasil evaluasi menunjukkan lokasi tersebut tidak memenuhi persyaratan, Pemkot Makassar membuka peluang untuk mempertimbangkan lokasi alternatif. Langkah ini dinilai penting agar proyek tidak menimbulkan persoalan baru dari sisi hukum, teknis, maupun penerimaan masyarakat.

Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober turut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Danantara Indonesia.

Menurut Hudli, Danantara diarahkan melakukan uji tuntas dan menyampaikan hasilnya kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan proyek.

“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.

BACA JUGA  Bappeda Makassar Gelar Expose Penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2026

Ia mengatakan keberlanjutan PSEL di lokasi yang direncanakan perlu dikaji kembali karena terdapat persoalan regulasi, persyaratan teknis, serta dinamika di tengah masyarakat. Aspirasi warga, termasuk penolakan terhadap rencana pembangunan, menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.

Hudli menambahkan, dalam pembahasan juga muncul pandangan bahwa sebagian warga menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, seluruh aspirasi masyarakat perlu dipertimbangkan secara menyeluruh, bersamaan dengan pemenuhan ketentuan hukum dan teknis.

Meski menghadapi sejumlah persoalan, Pemkot Makassar tetap mendorong pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu solusi penanganan sampah perkotaan. Namun, pelaksanaannya harus sesuai regulasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Hudli menyebut Pemkot Makassar sebelumnya telah membahas usulan dari PT Sarana Utama Synergy. Sejumlah hal dalam proses tersebut dinilai berada di luar kewenangan pemerintah kota sehingga turut menjadi dasar pengajuan pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya.

“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Makassar masih menunggu hasil penilaian Danantara dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Kelanjutan pembangunan PSEL belum dapat dipastikan sebelum aspek hukum, mekanisme kerja sama, kelayakan teknis, serta aspirasi masyarakat dievaluasi.

Pemkot Makassar berharap proses tersebut menghasilkan keputusan yang tepat sehingga upaya mengatasi persoalan sampah dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan warga Tamalanrea dan sekitarnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button