
Munafri menjelaskan, perlindungan jaminan sosial menjadi upaya menjaga keluarga pekerja agar tidak terjerumus ke dalam kemiskinan ekstrem ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Karena itu, verifikasi data peserta terus dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Selain mengandalkan APBD, Pemkot Makassar juga membuka peluang kolaborasi dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau CSR, aparatur sipil negara (ASN), serta 6.032 pengurus RT/RW yang didorong menjadi agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Upaya ini dilakukan untuk menjangkau pekerja rentan yang belum terdata sebagai peserta.
Pemkot Makassar turut mengembangkan pemantauan kepesertaan dan klaim manfaat melalui layanan digital Lontara+. Sementara itu, warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital dapat meminta pendampingan melalui RT/RW setempat.
Munafri berharap program tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya tanpa terus dibayangi risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah. (*)





