MakassarNews

DPRD Makassar Lanjutkan Ranperda Parkir ke Tahap Pansus, Soroti Kebocoran Pengelolaan

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi B DPRD Kota Makassar tentang Pengelolaan Parkir disepakati untuk berlanjut ke tahap pembahasan panitia khusus (Pansus). Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan perparkiran yang berulang kali menuai keluhan masyarakat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam lanjutan pembahasan surat masuk Komisi B terkait usulan Ranperda Pengelolaan Parkir di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (23/10/2026). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menyetujui usulan itu untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus.

Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, mengatakan penyusunan regulasi tersebut mendesak karena persoalan parkir kerap menjadi sorotan publik. Mulai dari ketertiban juru parkir (jukir), keluhan pengguna kendaraan, hingga potensi kebocoran dalam pengelolaan parkir perlu diatur secara menyeluruh.

“Jadi ini kan Raperda pengelolaan parkir ini sebenarnya urgen sekali karena berkali-kali persoalan parkir itu viral di Kota Makassar,” kata Basdir.

BACA JUGA  Hartono: Optimalisasi Pajak Hotel dan Restoran Bisa Dongkrak PAD Makassar Hingga Rp3 Triliun

Ia menjelaskan, upaya penyusunan Ranperda tersebut telah dimulai sejak tahun lalu. Namun, prosesnya membutuhkan penyesuaian setelah tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Makassar.

Catatan itu berkaitan dengan koordinasi dan penyelarasan antarpihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir, termasuk Dinas Perhubungan, bagian hukum pemerintah daerah, dan PD Parkir.

Setelah melalui koordinasi internal, pihak-pihak terkait dinilai telah memiliki kesamaan pandangan mengenai arah regulasi tersebut. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi Bapemperda untuk menyepakati kelanjutan pembahasan ke tingkat Pansus.

“Nah, alhamdulillah mereka sudah sinkron, sudah satu bahasa, satu visi, dan satu tujuan sehingga tadi ini kita sudah sepakat di Bapemperda untuk ditingkatkan di pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ujarnya.

Basdir berharap proses harmonisasi selanjutnya dapat berjalan lancar tanpa kendala yang menghambat pembahasan. Menurutnya, Ranperda ini perlu mengatur berbagai aspek perparkiran, termasuk ketertiban jukir, keterlibatan pihak ketiga, serta upaya mencegah kebocoran pengelolaan.

BACA JUGA  DPRD Makassar Godok Ranperda HIV, Fokus pada Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat

“Banyak kasus viral, belum lagi tingkat kebocoran di pengelolaan parkir, belum lagi mengatur bagaimana pihak ketiga parkir dan lain sebagainya. Mengatur jukir-jukir yang tidak tertib,” tuturnya.

Ia menambahkan, persoalan parkir yang terus berulang kerap memicu komplain pengguna kendaraan dan menjadi sorotan terhadap pemerintah kota. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian aturan sekaligus mengantisipasi masalah serupa di masa mendatang.

Meski demikian, Basdir menegaskan pembahasan teknis mengenai materi muatan dan mekanisme pengelolaan parkir belum dilakukan secara terperinci. Pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi kewenangan Pansus.

“Saya kira akan banyak hal baru. Cuma secara teknis ini kan belum masuk ke pembahasan, nanti di Pansus yang akan membahas,” tutupnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button