
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi B DPRD Kota Makassar tentang Pengelolaan Parkir disepakati untuk berlanjut ke tahap pembahasan panitia khusus (Pansus). Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan perparkiran yang berulang kali menuai keluhan masyarakat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam lanjutan pembahasan surat masuk Komisi B terkait usulan Ranperda Pengelolaan Parkir di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (23/10/2026). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menyetujui usulan itu untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus.
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, mengatakan penyusunan regulasi tersebut mendesak karena persoalan parkir kerap menjadi sorotan publik. Mulai dari ketertiban juru parkir (jukir), keluhan pengguna kendaraan, hingga potensi kebocoran dalam pengelolaan parkir perlu diatur secara menyeluruh.
“Jadi ini kan Raperda pengelolaan parkir ini sebenarnya urgen sekali karena berkali-kali persoalan parkir itu viral di Kota Makassar,” kata Basdir.
Ia menjelaskan, upaya penyusunan Ranperda tersebut telah dimulai sejak tahun lalu. Namun, prosesnya membutuhkan penyesuaian setelah tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota Makassar.





