
“OJK memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melaksanakan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami peran OJK, mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta semakin cermat dalam memanfaatkan layanan keuangan yang tersedia. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat memperoleh manfaat dari layanan keuangan sekaligus terhindar dari berbagai risiko yang berpotensi merugikan,” ujar Moch. Muchlasin.
Dirirnya juga menekankan peningkatan literasi keuangan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi antara OJK, DPR RI, pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan elemen masyarakat menjadi faktor penting untuk memperluas jangkauan edukasi serta mendorong pemanfaatan layanan keuangan yang inklusif dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris, menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat agar mampu mengelola keuangan dengan baik, menentukan prioritas kebutuhan, serta memahami manfaat dan risiko dari setiap keputusan keuangan.





