
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Program Makassar BERJASA (Berbagi Jaminan Sosial) meraih penghargaan kategori Inovasi Membangun Negeri yang diselenggarakan tvOne. Penghargaan ini diberikan atas upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Penghargaan tersebut diterima Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang mewakili Wali Kota Munafri Arifuddin, di Studio tvOne, The Convergence Indonesia, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin malam (26/10/2026). Aliyah hadir didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar Muhammad Roem serta Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Zainal Ibrahim.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi dorongan untuk terus memperluas manfaat program yang menyasar masyarakat dengan penghasilan tidak tetap.
“Alhamdulillah, program Makassar BERJASA yang menjadi bagian dari visi-misi kami dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terbukti dengan adanya penghargaan yang beberapa kali kita raih, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” ujar Munafri, Selasa (27/10/2026).
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, Makassar BERJASA bukan sekadar program jaminan sosial, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari.
Program ini menyasar pekerja sektor informal yang rentan kehilangan sumber nafkah akibat kecelakaan kerja maupun risiko kematian. Penerima manfaatnya mencakup pedagang kecil, nelayan, buruh harian, pekerja seni, pekerja keagamaan, dan kelompok pekerja rentan lainnya.
Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dukungan APBD, Pemkot Makassar memberikan perlindungan kepada sekitar 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan.
“Kita ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan kepada keluarga apabila terjadi sesuatu terhadap pencari nafkah,” tegasnya.
Peserta Makassar BERJASA memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya mencakup santunan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkot Makassar juga memperluas perlindungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan sasaran 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan. Program ini diharapkan menjadi penyangga ekonomi bagi peserta ketika memasuki masa tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja.
Munafri menegaskan, penghargaan tersebut bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya membangun sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif, sehingga pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan keluarga mereka memiliki penyangga ketika menghadapi risiko,” tutup Appi.
Melalui Makassar BERJASA, Pemkot Makassar berharap semakin banyak pekerja rentan memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat perlindungan ekonomi bagi keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka. (*)





