
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Secara resmi DRP RI menetapkan Undang Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pada rapat paripurna (26/08/2025).
Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat mengatakan hal itu telah melalui kesepakatan seluruh anggota. Sebelum di sahkan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang telah memaparkan hasil revisi Undang-Undang tersebut. Demikian kompas.com
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan dalam laporannya.
Menurutnya kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut.





