
Selain soal kelembagaan, revisi undang-undang ini juga mengatur konstruksi hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan haji dan umrah.
Dengan pemaparan hasil pembahasan revisi Undang-Undang tersebut dicapai kesepakatan bersama oleh seluruh anggota rapat bahwa Badan Penyelenggara Haji telah berubah menjadi Kementrian Haji dan Umroh.
Kementrian di kepemimpinan Presiden Prabowo kini resmi menjadi 49 kementrian setelah disahkan nya kementrian baru ini.(*)





