News

Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Kena Denda Rp15 Miliar dari KPPU

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTAKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. akibat keterlambatan melaporkan akuisisi saham mayoritas PT Tokopedia. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Senin, 29 September 2025, di kantor pusat KPPU Jakarta.

Kasus ini berawal dari langkah TikTok yang mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia melalui perusahaan entitas khusus (special purpose vehicle) bernama TikTok Nusantara. Secara hukum, transaksi akuisisi ini dinyatakan efektif sejak 31 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penggabungan dan akuisisi, TikTok seharusnya melaporkan transaksi tersebut kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah akuisisi berlaku efektif, yakni pada 19 Maret 2024.

Namun, laporan tersebut baru diajukan jauh setelah tenggat waktu berakhir. KPPU mencatat bahwa keterlambatan berlangsung hingga 88 hari kerja. Akibatnya, meski akuisisi sudah mendapatkan persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni 2025, proses hukum tetap berjalan. Notifikasi awal yang sempat masuk dianggap tidak sah karena diajukan oleh pihak yang tidak tepat. Menurut aturan, yang berkewajiban melaporkan adalah SPV TikTok Nusantara sebagai pemilik saham, bukan entitas lain.

BACA JUGA  Puncak Erau Adat Kutai 2025 Ada Ritual Naga

Dalam sidang pembacaan putusan, KPPU menegaskan bahwa ketepatan waktu pelaporan akuisisi merupakan kewajiban yang bersifat mutlak. Majelis Komisi menyatakan, walaupun TikTok telah kooperatif selama penyelidikan, mengakui kesalahan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya, pelanggaran administratif tidak dapat diabaikan. “Keterlambatan pelaporan ini mencederai prinsip transparansi dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam putusan.

KPPU juga menyoroti bahwa persetujuan bersyarat terhadap akuisisi tidak menghapus tanggung jawab administratif perusahaan. Artinya, meskipun akuisisi telah direstui dengan sejumlah syarat tertentu untuk menjaga persaingan usaha, TikTok tetap berkewajiban memenuhi aturan pelaporan sesuai jadwal.

Sanksi berupa denda Rp15 miliar wajib dibayarkan TikTok ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilaksanakan, KPPU dapat mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan teknologi global maupun domestik yang melakukan aksi korporasi besar di Indonesia. KPPU menegaskan, mekanisme pelaporan akuisisi bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam mencegah praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. Dengan keterbukaan informasi, regulator bisa menilai apakah suatu akuisisi berpotensi mengganggu struktur pasar atau merugikan pelaku usaha lain, termasuk UMKM.

BACA JUGA  JMSI dan ACJA Bahas Kolaborasi Media dan Smart City di Balai Kota Jakarta

Kehadiran TikTok dan Tokopedia dalam satu bendera memang memunculkan dinamika baru dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia. Di satu sisi, sinergi keduanya berpotensi memperkuat daya saing industri e-commerce lokal. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang ketat, kekuatan dominan perusahaan raksasa dapat menekan ruang gerak pesaing, termasuk platform kecil dan pelaku usaha tradisional.

Dengan putusan ini, KPPU ingin menegaskan bahwa Indonesia serius menjaga tata kelola persaingan usaha, termasuk terhadap perusahaan multinasional besar. TikTok diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk lebih disiplin dalam memenuhi ketentuan hukum, sekaligus menunjukkan komitmen dalam mendukung ekosistem bisnis yang adil dan transparan.

(*)

Lihat Semua

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button