BusinessNasionalNews

OJK Perpanjang Batas Waktu Laporan Keuangan dan Implementasi SLIK bagi Industri Asuransi

SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara optimal.

Perpanjangan Laporan Keuangan Tahunan Audited

Melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan terkait, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun menyampaikan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.

BACA JUGA  Disperkim Makassar Pastikan Progres Rehabilitasi Rusunawa Sesuai Ketentuan

OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan audited bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan implementasi PSAK 117.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian kewajiban pelaporan lainnya, yaitu:

  1. Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima;
  2. Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi (ringkasan laporan keuangan tahunan audited) menjadi paling lambat 31 Juli 2026;
  3. Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
BACA JUGA  Manipulasi Saham Dominasi Sanksi OJK, 151 Pihak Didenda Rp240,65 Miliar

OJK akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan kewajiban pelaporan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button