SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin, mengaku bahwa masih banyak pengembang yang belum menunaikan kewajibannya. Hal ini menjadi perhatian serius pihaknya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penyerahan PSU sebagaimana diatur dalam perundangan.
“Persoalan ini akan menjadi konsen kami di Pemkot Makassar. Kami ingin memastikan apa yang menjadi kewajiban pengembang terkait PSU bisa dijalankan dengan benar,” ujar Mahyuddin, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan kepada para pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot. Dari hasil pemantauan di lapangan, ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan penyerahan, seperti sertifikat induk perumahan yang belum dipecah, hingga developer yang sudah tidak diketahui keberadaannya.
“Tentunya kami berhati-hati terhadap pengembang yang tidak diketahui keberadaannya. Walaupun warga bisa menyerahkan PSU secara sepihak, kami tetap melalui proses untuk memastikan status legalitasnya,” imbuh Mahyuddin.





