Namun, untuk pengembang yang sengaja menahan penyerahan PSU, Mahyuddin menegaskan ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan. Berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku, pengembang dapat dikenai denda administratif, dan bahkan tidak akan diberikan izin baru untuk pengembangan proyek perumahan berikutnya.
“Developer yang belum menyerahkan PSU tidak bisa mengembangkan perumahan baru sebelum kewajiban sebelumnya dipenuhi,” tegasnya.
Pada Rapat Koordinasi Perijinan Perumahan dan Penyerahan PSU Kot Makassar , Disperkim Makassar melakukan serah terima PSU dari 9 pengembang. Tiga di antaranya dilakukan oleh perwakilan warga, lantaran pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
“Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, masyarakat dapat menyerahkan PSU jika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelas Mahyuddin.
Adapun total luas PSU yang diserahkan mencapai 50 ribu meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp133 miliar. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam menertibkan administrasi dan kepemilikan aset publik.





