MakassarNews

79 Pengembang Belum Serahkan PSU,Disperkim Makassar Siapkan Surat Pemanggilan Resmi

Namun, untuk pengembang yang sengaja menahan penyerahan PSU, Mahyuddin menegaskan ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan. Berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku, pengembang dapat dikenai denda administratif, dan bahkan tidak akan diberikan izin baru untuk pengembangan proyek perumahan berikutnya.

“Developer yang belum menyerahkan PSU tidak bisa mengembangkan perumahan baru sebelum kewajiban sebelumnya dipenuhi,” tegasnya.

Pada Rapat  Koordinasi Perijinan  Perumahan dan Penyerahan PSU Kot Makassar , Disperkim Makassar melakukan serah terima PSU dari 9 pengembang. Tiga  di antaranya dilakukan oleh perwakilan warga, lantaran pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA  DPPPA Kota Makassar Gelar Kajian Rutin, Upaya Penguatan Spiritualitas dan Kebersamaan Pegawai

“Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, masyarakat dapat menyerahkan PSU jika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya,” jelas Mahyuddin.

Adapun total luas PSU yang diserahkan mencapai 50 ribu meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp133 miliar. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam menertibkan administrasi dan kepemilikan aset publik.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button