
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melalui Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan melakukan tindakan penyegelan terhadap sebuah bangunan berlantai lima yang terletak di Jalan Biring Romang Baru, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada, Jum’at (7/11/2025).
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah nomor: 009/1985/DISTARU/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.
Tim pelaksana dipimpin oleh Tri Sugiarto selaku Koordinator Zona Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya, pihak Distaru Makassar telah memberikan dua kali surat teguran kepada pemilik bangunan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik belum dapat menunjukkan dokumen izin yang diminta.
Tri Sugiarto menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut harus segera dihentikan hingga perizinan yang diperlukan dipenuhi sesuai ketentuan.





