
Solusimedia.id, Makassar- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar , Selasa 30 April 2024 mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu di lakukan setelah pembacaan rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi. Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko mengatakan Ranperda penyelenggaraan KLA terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu. Kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang ramah anak dan inklusif bagi semua kalangan secara berkelanjutan,” katanya.
Keberhasilan Perda Kota Layak ini ,menurut Sangkala Sadikio tergantung pada kontribusi dan sinergi dari berbagai pihak terkait.
Perda KLA ini juga sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia dari usia dini (PAUD dan usia sekolah) yang akan menentukan masa depan bangsa.
“Ranperda ini menjadi landasan hukum dan payung kebijakan yang akan mengikat dan mengarahkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam upaya bersama menciptakan Kota Makassar sebagai Kota Layak Anak.”





