
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menyelenggarakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Hotel Golden Tulip Essential, Jl. Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kegiatan ini mengusung tema “Penerapan PBG dan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung” sebagai bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat tata kelola perizinan bangunan yang memenuhi standar keselamatan dan keberlanjutan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penerapan regulasi baru terkait perizinan bangunan.
Ia menyampaikan bahwa “dengan adanya regulasi baru tentang perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan. dan keberlanjutan bangunan gedung melalui standar teknis yang lebih komprehensif dan terukur.”
Lebih lanjut, Syaifuddin menjelaskan mengenai definisi dan fungsi PBG dalam proses pembangunan.
“PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. pbg diajukan melalui proses yang terstandardisasi secara nasional,” ungkapnya.





