MakassarNews

Penerapan PBG Dipertegas, Distaru Makassar Dorong Perizinan Bangunan yang Lebih Akuntabel

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menyelenggarakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Hotel Golden Tulip Essential, Jl. Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kegiatan ini mengusung tema “Penerapan PBG dan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung” sebagai bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat tata kelola perizinan bangunan yang memenuhi standar keselamatan dan keberlanjutan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya.

BACA JUGA  DWP Kota Makassar Gelar Senam Sehat di Lapangan Karebosi

Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya penerapan regulasi baru terkait perizinan bangunan.

Ia menyampaikan bahwa “dengan adanya regulasi baru tentang perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan. dan keberlanjutan bangunan gedung melalui standar teknis yang lebih komprehensif dan terukur.”

Lebih lanjut, Syaifuddin menjelaskan mengenai definisi dan fungsi PBG dalam proses pembangunan.

“PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. pbg diajukan melalui proses yang terstandardisasi secara nasional,” ungkapnya.

BACA JUGA  Distaru Makassar Ucapkan Selamat atas Pelantikan Munafri Arifuddin sebagai Ketua IKA FH Unhas 2025–2029

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button