MakassarNews

Benahi Retribusi, Perumda Pasar Makassar Raya Berhasil Setor Deviden Signifikan

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR– Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya , Ali Gauli Arief,menegaskan  penarikan retribusi terhadap aktivitas jual beli di atas fasilitas milik negara  diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Namun, penarikan retribusi tersebut tidak serta merta membenarkan  adanya aktivitas berdagang di lokasi yang tidak semestinya, seperti di pinggir jalan.

“Ketika seseorang berjualan di atas fasilitas negara, yang dibangun oleh pemerintah melalui PD Pasar atau instansi lain, maka pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ali Gauli.

BACA JUGA  Usai Kunjungan Luar Negeri, Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet di Hambalang

Dia menjelaskan bahwa penarikan retribusi semata-mata dilakukan karena aktivitas transaksi berlangsung di atas fasilitas yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, secara prinsip, keberadaan pedagang di lokasi tersebut tetap tidak dibenarkan.

Ali Gauli mencontohkan, kawasan pasar seperti Pasar Terong dan Pasar Kalimbu memiliki batas wilayah kewenangan pengelolaan.

Dalam radius tertentu dari kawasan pasar, Perumda Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi, termasuk terhadap PKL yang berjualan di atas fasilitas pasar.

Lihat Semua

BACA JUGA  LONTARA+ Antar Wali Kota Munafri Raih Golden Leader JMSI Award 2026
1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button