
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan sistem baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari penghentian praktik open dumping.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan seluruh daerah menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka.
Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Open Dumping di TPA Tamangapa serta Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
“Melalui surat edaran yang telah disampaikan, masyarakat diharapkan mulai memahami jenis-jenis sampah yang harus dipilah. Hanya sampah residu yang akan diterima di TPA,” ujar Helmy, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan sampah organik diharapkan diolah menjadi kompos atau melalui metode sederhana seperti teba, komposter, biopori, maupun maggot. Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan ke bank sampah untuk didaur ulang. Dengan demikian, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi yang dibuang ke TPA.





