SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa proses pemekaran wilayah Luwu Raya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan belum bisa diputuskan oleh pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan koordinasi dengan sejumlah kepala daerah di wilayah Luwu Raya di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis malam (29/1/2026).
Dalam dialog yang juga dihadiri oleh kepala daerah dari Luwu Utara, Luwu Timur, Luwu, dan Kota Palopo, Gubernur Sulsel menegaskan bahwa pembahasan mengenai pemekaran tidak menjadi domain pemerintah provinsi.
“Kita ini silaturahmi terkait ada inisiasi dari teman-teman yang memang sudah lama memperjuangkan pemekaran. Kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” ujar Andi Sudirman.
Andi Sudirman menambahkan, proses administrasi dan dokumentasi yang terkait dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Kabupaten Luwu Tengah atau Provinsi Luwu Raya kini berada di tingkat pusat.
Kebijakan pembukaan moratorium dan keputusan final untuk pemekaran sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme legislatif maupun eksekutif.





