
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi Klinik Konflik Pertanahan. Layanan ini dihadirkan sebagai solusi untuk membantu warga menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk penguatan layanan, Distan Makassar menetapkan lima tahapan utama dalam proses penanganan konflik pertanahan. Tahapan ini dirancang agar setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian.
Tahap pertama dimulai dari pendaftaran. Pada tahap ini, masyarakat yang mengalami persoalan pertanahan dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir serta melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Selanjutnya, masuk ke tahap verifikasi berkas. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta memastikan bahwa aduan yang diajukan memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut.
Tahap ketiga adalah wawancara dan klarifikasi. Pada fase ini, pihak Dinas Pertanahan melakukan pendalaman terhadap permasalahan yang dihadapi, termasuk analisis dokumen serta pengumpulan informasi dari para pihak yang terlibat.





