NasionalNews

OJK Soroti Kasus BNI di Aek Nabara, Pengembalian Dana Capai Rp7 Miliar

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.

Langkah ini dilakukan guna memastikan pelindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam upaya tersebut, OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  OJK: Kinerja BPD Tetap Solid dan Resilien, Kredit UMKM Terus Tumbuh

OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, BNI diminta segera menyelesaikan penanganan kasus dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

Dalam proses yang tengah berjalan, BNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit Umkm Tumbuh 7-9 Persen pada 2026

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button