BusinessNasionalNews

Tak Berijin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Malahayati Nusantara Raya

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”),  yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya,Selasa 28 April 2026

Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.

BACA JUGA  OJK: Posisi April 2024, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Sulsel Tetap Terjaga

Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Penilai Kampung Pancasila di Manggala

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button