
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Senin (11/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Bappeda Kota Makassar, Dahyal, dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, bersama jajaran terkait.
Pertemuan ini membahas sejumlah hal strategis terkait pengembangan proyek PSEL di Kota Makassar, termasuk tanggapan atas pengaduan dari PT Sarana Utama Synergy (SUS) mengenai implikasi regulasi dalam kerja sama pengembangan proyek tersebut.
Dalam pembahasan, muncul concern dari pihak badan usaha terkait kemungkinan pengakhiran kerja sama serta peluang badan usaha untuk tetap mengikuti proses lelang berdasarkan mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Menanggapi hal itu, dalam rapat dijelaskan bahwa Pasal 15 ayat (2) Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, pemilihan Badan Usaha Pelaksana PSEL dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Selain itu, Pasal 15 ayat (3) menjelaskan bahwa keadaan tertentu tersebut mencakup kondisi sebagaimana tertuang pada huruf c, yakni adanya pengembang PSEL yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya regulasi tersebut dan belum terdapat pengakhiran penetapan yang bersifat final serta mengikat di antara para pihak.





