SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi konsumen dan masyarakat.
Sepanjang April–Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang belum memiliki izin. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Selain itu, sepanjang Januari–Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Satgas menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin resmi dari OJK dan memperdagangkan aset yang tercantum dalam Daftar Aset Kripto (DAK).
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi, memastikan aset yang diperdagangkan masuk dalam DAK, menghindari penawaran keuntungan tidak wajar, serta memahami risiko investasi aset kripto sebelum bertransaksi.





