
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat memisahkan sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan sistem persampahan sekaligus upaya mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang dan mendukung target Makassar Bebas Sampah 2029.
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan bahwa TPA Antang kini hanya menerima sampah residu. Sementara sampah organik dan anorganik harus diselesaikan melalui proses pengolahan sejak dari sumbernya.
Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut pembenahan sistem persampahan Kota Makassar setelah mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan batas waktu perbaikan selama enam bulan.
“Yang kita ubah bukan hanya cara membuang sampah, tetapi cara kita memandang sampah. Sampah harus dipilah sejak dari rumah, karena yang boleh masuk ke TPA hanya residu,” ujar Melinda dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DLH Kota Makassar di Karebosi Premier Hotel, Minggu (23/8/2026).





