
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Sarjito resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Pengucapan sumpah jabatan Sarjito dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).





