
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Tindakan tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap dugaan kecurangan di Pasar Modal Indonesia. Lembaga pengawas keuangan tersebut resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai total Rp2,1 triliun atas pelanggaran transaksi dan proses penawaran umum saham tiga emiten besar: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Langkah penegakan hukum ini diumumkan OJK pada Jumat (16/10/2026) setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam. Hasil investigasi mengungkapkan adanya manipulasi harga saham yang terencana hingga pengaburan identitas pembeli dalam proses penawaran umum (initial public offering).
Secara rinci, OJK menjatuhkan sanksi denda terbanyak sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rekayasa transaksi perdagangan saham DSSA. Sementara itu, pelanggaran penjatahan saham pada emiten BREN dan CUAN masing-masing dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 miliar dan Rp100 miliar.
Temuan Pembentukan Harga Semu Saham DSSA
Dalam pengusutan transaksi saham DSSA periode 2024–2026, OJK menemukan fakta adanya praktik manipulasi pasar yang terstruktur oleh jaringan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Skema ini sengaja dijalankan untuk mendongkrak harga saham DSSA secara drastis hingga tidak mencerminkan nilai wajarnya.





