
SOLUSIMEDIA.ID, Jakarta, 26 Agustus 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru mengenai Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) untuk Bank Umum Konvensional. Peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 ini bertujuan memperkuat tata kelola SBDK dan memastikan transparansi dalam penetapan suku bunga.
Penerbitan POJK ini mengikuti amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK SBDK ini juga mengatur SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi dan memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen .
Pengumuman kepada masyarakat dilakukan setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.





