
Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar. Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
POJK ini mulai berlaku sejak di undangkan. Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.**(Ima)





