Uncategorized

DLH PPU Bersama DPMPTSP dan Dinas PUPR Awasi Proyek Bandara VVIP IKN

SOLUSIMEDIA.ID, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) rutin melakukan pengawasan  terhadap perusahaan-perusahan yang mengerjakan proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).  Pengerjaan proyek tersebut masih jadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dalam  melakukan pengawasan DLH menggandeng DPMPTSP dan Dinas PUPR.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLH PPU, Agus Purwanto. Dirinya menjelaskan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan bagi perusahaan yang mengerjakan proyek Bandara VVIP IKN setiap tiga bulan sekali. Meski sudah memiliki izin melalui online namaun masih menjadi  kewenangan DLH PPU untuk mengawasi  kegiatan sejumlah  perusahaan batching plant tersebut .

BACA JUGA  Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya

“Perusahaan yang bekerja di bandara VVIP IKN itu masih kewenangan daerah, sehingga kami setiap tiga bulan melakukan pengawasan,” jelas Agus.

Pihaknya juga  meminta mereka untuk melakukan perbaikan izin tata ruang termasuk melengkapi dokumen yang belum mereka miliki, khususnya kepada dua perusahaan yang melakukan pengaspalan di Bandara IKN agar bisa  melengkapi UKL UPL mereka.

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button