
SOLUSIMEDIA.ID, – Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12 %c akan dilakukan bertahap untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, melalui siaran pers-nya menjelaskan, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN atau dikenai tarif 0%.
Penyesuaian tarif PPN 12% berlaku untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11%, kecuali minyak goreng curah, tepung terigu dan gula industri , beras, daging, dan sayuran, serta jasa seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum
Pemerintah akan menyediakan insentif PPN yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025. PPN tambahan 1% pada barang ini akan ditanggung pemerintah, sehingga harga tetap stabil.
Pemerintah memastikan, kenaikan PPN hanya berdampak kecil pada harga barang, dengan tambahan harga sebesar 0,9%.
Menjawab kekhawatiran masyarakat, Dwi Astuti menegaskan, transaksi digital seperti top-up dompet digital dan uang elektronik tidak menjadi objek pajak baru.





