
PPN dikenakan hanya pada biaya jasa layanan, seperti biaya top-up yang naik dari Rp165 menjadi Rp180. Hal serupa berlaku untuk pembayaran melalui QRIS, yang bukan objek pajak baru.
(*)

PPN dikenakan hanya pada biaya jasa layanan, seperti biaya top-up yang naik dari Rp165 menjadi Rp180. Hal serupa berlaku untuk pembayaran melalui QRIS, yang bukan objek pajak baru.
(*)