BusinessNewsRegional

Sejumlah Bahan Pokok Di Pastikan Tidak Dikenakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) 12%

PPN dikenakan hanya pada biaya jasa layanan, seperti biaya top-up yang naik dari Rp165 menjadi Rp180. Hal serupa berlaku untuk pembayaran melalui QRIS, yang bukan objek pajak baru.

(*)

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button