MakassarNews

Pemkot Makassar- BPN/ATR Kolaborasi Permudah Perizinan

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar, berkolaborasi mempermudah pelayanan perizinan.

Rencana tersebut muncul, usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur bertemu di kantor Wali Kota Makassar, Rabu (9/4/2025).

Adapun lokasi atau loket pelayanan bagi BPN/ATR tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC).

Pelayanan meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar dipercepat sesuai kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA  Pilkada 2024: 101.836 Anggota KPPS Siap Tempur di TPS Sulsel!

Selain itu, juga meliputi izin Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Peralihan, Pendaftaran SK, Perubahan Hak Guna Bangunan/ Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, toko dan lainnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengungkapkan pertemuan bersama Kepala BPN membahas banyak hal berkaitan izin bangunan hingga persoalan pertanahan.

“Tadi barusan kami ketemu kepala kantor ATR/BPN untuk membicarakan banyak hal soal izin yang lebih cepat,” jelas Munafri.

Lihat Semua

BACA JUGA  Pemkot Makassar Kukuhkan 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Layanan Kesehatan Dasar
1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button