
“Dengan hadirnya pihak BPN, kita akan membuat dan mengharapkan BPN bisa masuk ke dalam Mall Pelayanan Publik (MPP) Makassar supaya proses dokumen yang ada di kita ini, bisa langsung diselesaikan di Mall Pelayanan Publik gedung kita,” lanjut Munafri.

Namun, terpenting kata dia adalah membahas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Makasar dapat diproses dalam waktu singkat.
Appi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong program penyediaan perizinan yang lebih cepat dan tepat waktu bagi masyarakat umum yang memerlukan izin bangunan maupun jenis lainya.
“Salah satunya kami diskusikan adalah berkaitan dengan pemerintah kota berkaitan soal sistem perizinan PBG yang berkaitan dengan waktu yang lama. Bisa lebih mudah dan cepat dalam waktu singkat,” tutur Munafri.
“Kita menyatukan persepsi agar berapa lama sistem proses perizinan ini harus lebih cepat kita laksanakan secara bersama-sama,” tambah Ketua DPD II Golkar Makassar itu.
Ketua IKA FH Unhas terpilih itu menyampaikan, beberapa persoalan selama ini jadi kendala soal PBG yang dirasakan oleh masyarakat, maka perlu solusi agar teratasi.





