
“Dengan hal ini, sehingga kita memotong jalur birokrasi waktu yang selama ini menjadi keluhan teman-teman atau masyarakat,” tukasnya.
Sedangkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur mengatakan, pihak ATR/BPN siap berkolaborasi dengan Pemkot Makassar menyelasaikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat soal perizinan.
“Intinya, kolaborasi (kerjasama) kami (BPN) siap untuk membantu pemerintah kota dalam urusan pertanahan atau bangunan,” katanya.
Khusus izin gedung dulu dikenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi kini sudah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021.
Sedangkan penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menuturkan, sangat tepat Pemkot Makassar bersama BPN membukan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Apalagi berkaitan kebutuhan orang banyak.
“Kami melihat kaitan persoalan izin, itu sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi banyak orang. Nah itu mungkin kita bisa buka loket online dari sini saja datang ke kantor atau kita membuka loket sendiri khusus itu kita bisa buat. saya kira tidak masalah jadi nanti kita lihat petugas kita nambah personil khusus untuk itu,” jelasnya.





