
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR– Melalui Dinas Penataan Ruang – Distaru Kota Makassar sosialisasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terus di lakukan . Sosialisasi PBG di daerah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya PBG sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) serta bagaimana cara mengurusnya melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kepala Dinas Penataan Ruang – Distaru Kota Makassar , Fuad Azis kepada solusimedia.id membeberkan sosialisasi mencakup informasi mengenai dasar hukum PBG, persyaratan, prosedur, dan manfaat PBG dalam konteks pembangunan yang tertib dan sesuai aturan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bertujuan memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan rencana tata ruang dan tata bangunan yang telah ditetapkan, serta memenuhi standar keselamatan dan kelayakan
“ kami berupaya melakukan percepatan dan pemangkasan alur birokrasi untuk pengurusan PBG ini denga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya,” Kata Fuad





