MakassarNews

Bapenda Kota Makassar Matangkan Aturan Pemungutan Retribusi Reklame

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar terkait tata cara pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas pemanfaatan aset daerah pada tanah dan/atau bangunan yang dikuasai pemerintah daerah untuk pemasangan reklame serta bangunan reklame.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bapenda Kota Makassar pada Selasa, 25 November 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses harmonisasi dan penguatan regulasi daerah guna memastikan pelaksanaan pemungutan retribusi berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  DPPPA Kota Makassar Gelar Kajian Rutin, Upaya Penguatan Spiritualitas dan Kebersamaan Pegawai

Pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan aspek teknis dan administratif, termasuk mekanisme pelayanan, pengawasan, serta kepastian hukum terhadap pemanfaatan aset daerah oleh pelaku usaha reklame.

Rapat dipimpin oleh jajaran struktural bidang koordinasi, perencanaan, dan regulasi Bapenda Kota Makassar, dengan melibatkan perwakilan perangkat daerah terkait.

Melalui forum ini, seluruh peserta berupaya merumuskan langkah operasional yang selaras dengan target pendapatan daerah serta mendukung tata kelola pemanfaatan ruang kota yang tertib dan berkelanjutan.

Lihat Semua

BACA JUGA  Bapenda Makassar Dorong Ekonomi Kreatif melalui Promosi Film Badik
1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button