Oknum Satpam di Rumah Sakit Siloam Makassar Paksa Hapus Video Liputan Milik Wartawan

Untuk menghindari kekerasan fisik dari Security terpaksa bideo hasil liputan media ini langsung dihapus.
“Santai maki’ Pak, jangan mi main paksa begini, saya hapus ji,” ujarnya.
Dari pengakuan Hendra (Security) ke awak media, sudah banyak video wartawan yang meliput di area terbuka rumah sakit tersebut itu disuruh hapus.
“Sudah banyak mi wartawan yang ambil gambar di sini saya suruh hapus, nda sembarang di sini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional,” ucap si security.
Dari peristiwa tersebut, gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.
Untuk diketahui, UU kebebasan PERS no 40 tahun 99, pasal 4 berbunyi:
- Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.





