News
Oknum Satpam di Rumah Sakit Siloam Makassar Paksa Hapus Video Liputan Milik Wartawan

“Dengan demikian” seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.





