News

Oknum Satpam di Rumah Sakit Siloam Makassar Paksa Hapus Video Liputan Milik Wartawan

SOLUSIMEDIA.ID, – MAKASSAR. Tindakan intimidasi dilakukan oleh seorang oknum security (satpam) bernama Hendra di Rumah Sakit Siloam Kota Makassar. Oknum security ini memerintahkan menghapus video milik seorang jurnalis Timurnews.com saat meliput peristiwa Warga Pasutri yang terlilit lehernya kabel optik Milik Aikon Plus, anak perusahaan dari PLN, di Jalan Tanjung Merdeka tepatnya didepan Mall Trans 7 Rabu pukul 11.00 (18/10/2023).

Peristiwa ini terjadi ketika awak media mengambil gambar video sewaktu korban diturunkan dari mobil guna mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.

“Hapus itu gambarmu, tidak bisa ambil gambar di sini, kami punya undang-undang. kau wartawan darimana, mana id card-mu, sini saya periksa,” ujar Hendra (security) dengan wajah yang sinis dan arogan kepada awak media.

Bukan itu saja, oknum security tersebut mendorong si jurnalis dan menyuruh membaca tulisan aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit membawanya keluar, “coba baca itu,” tambahnya dengan gaya intimidasi kepada sang jurnalis.

BACA JUGA  Andi Asminullah Hadiri Rapat Koordinasi Penyerahan PSU, Wujud Sinergi Tata Kelola Aset Daerah

“Pak, saya ini ambil gambar di ruang publik, bukan mengambil gambar di dalam ruang rumah sakit, klu di dalam ruang rumah sakit ya, tentu saya tahu juga aturan internal rumah sakit bapak,” ujar sang jurnalis.

Untuk menghindari kekerasan fisik dari Security terpaksa bideo hasil liputan media ini langsung dihapus.

“Santai maki’ Pak, jangan mi main paksa begini, saya hapus ji,” ujarnya.

Dari pengakuan Hendra (Security) ke awak media, sudah banyak video wartawan yang meliput di area terbuka rumah sakit tersebut itu disuruh hapus.

“Sudah banyak mi wartawan yang ambil gambar di sini saya suruh hapus, nda sembarang di sini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional,” ucap si security.

Dari peristiwa tersebut, gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.

BACA JUGA  Makassar Urban Heritage City Rally 2025 Siap Digelar: Perkenalkan Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda Kota

Untuk diketahui, UU kebebasan PERS no 40 tahun 99, pasal 4 berbunyi:

  • Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran.
  • Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

“Dengan demikian” seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button