NewsRegionalSulawesi

Beli LPG Subsidi Pakai KTP, Ketua DPRD Makassar Harap Lebih Tepat Sasaran

Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 kg masih dapat dilakukan, asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem, yang hanya dapat diakses melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

BACA JUGA  Inovasi Wali Kota Munafri Soal Iuran Sampah Gratis Bagi Warga Miskin, Dilirik Daerah Lain

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, dapat langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini dilakukan, agar data dapat dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut.

Lihat Semua

Previous page 1 2

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button