
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut ditempuh untuk membantu menjaga kemampuan bayar debitur sekaligus mengurangi dampak bencana terhadap kinerja lembaga jasa keuangan (LJK). Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat terdampak untuk kembali menjalankan aktivitas ekonomi.
Ketetapan tersebut diambil Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9/2026), setelah OJK melakukan pendataan dan asesmen terhadap kondisi di sejumlah wilayah terdampak.
Hasil asesmen menunjukkan bencana gempa memberikan dampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran serta kinerja LJK di wilayah terdampak.
Delapan daerah yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
OJK menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan. Perlakuan khusus juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitur terdampak agar dapat memulihkan kegiatan usaha tanpa langsung terbebani kondisi pembiayaan seperti sebelum bencana.





