
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat.
Tidak sedikit warga yang tiba-tiba menerima tagihan utang meski tidak pernah mengajukan pinjaman, sehingga persoalan ini menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai langkah antisipasi, OJK menyediakan layanan iDebku yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Layanan ini dinilai penting untuk mendeteksi dini potensi penyalahgunaan data pribadi.
Kasus penyalahgunaan NIK umumnya terjadi akibat kebocoran data atau kelalaian pengguna saat membagikan identitas di platform yang tidak terverifikasi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status kredit guna memastikan tidak ada transaksi mencurigakan.
Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi iDebku. Masyarakat cukup mengakses situs idebku.ojk.go.id, kemudian memilih menu pendaftaran dan mengisi data debitur, termasuk nomor KTP yang ingin diperiksa.
Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto KTP asli serta swafoto (selfie) untuk proses verifikasi.





