NewsPolitik

Sekretariat DPRD Makassar Upayakan Masyarakat Dapat Akses Bantuan Hukum Gratis

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Makassar melaksanakan kegiatan  penyeberluasan peraturan daerah atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Senin (6/5/2024),

Dengan kegiatan ini Sekretariat DPRD Makassar berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Menurut Rahmat Hidayat Amahoru sebagai narasumber mengatakan warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya.

BACA JUGA  Pesan Dirjen Kemendagri: Kelola Anggaran Tak Cukup Administratif, SKPD Harus Kantongi Sertifikat

“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.

Rahmat mengungkap anggarannya sudah disiapkan. Sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.

“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.

Rahmat juga berharap perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.

Fadly yang juga selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Ajak ASN Perkuat Kesiapan Spiritual Menyongsong Bulan Ramadan di Peringatan Isra Mikraj

Lihat Semua

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button