NewsPolitik

BK DPRD Sulsel Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Komisi A dalam Seleksi Komisioner KPID

Pimpinan DPRD Diminta Tunda Pengumuman 7 Calon Komisioner KPID Sulsel

Selain itu, kata dia, komisi A juga diduga melanggar peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel. Itu terbukti dengan melakukan pengumuman sepihak nama calon komisioner KPID, tanpa tanda tangan oleh pimpinan DPRD Sulsel. “Secara kelembagaan harusnya ditandatangani pimpinan dulu baru nama-nama itu keluar ke publik,” ucap dia.

KJPP sebelumnya menilai dari awal memang proses seleksi calon komisioner KPID bermasalah, mulai verifikasi berkas, hingga uji kelayakan dan kepatutan yang diduga ajang transaksional.

BACA JUGA  DPMPTSP Makassar Hadirkan Klinik LKPM 2026, Permudah Pelaku Usaha Non-UMK Lapor Investasi

Ironisnya, KJPP menemukan ada dugaan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Sulsel yang mencoba cawe-cawean dalam seleksi ini. Bahkan, kata Idris, pejabat ini memanfaatkan jurnalis demi memenuhi hasratnya agar nama yang sudah ditetapkan komisi A segera disahkan pimpinan DPRD Sulsel.

Temuan KJPP juga dari tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan Komisi A, satu di antaranya masih status ASN dan belum mengajukan izin cuti. Padahal, ada larangan soal rangkap jabatan yang tertuang di Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural.

BACA JUGA  Gebyar Pelayanan Prima 2024, Pemkot Makassar Raih Penghargaan 5 Terbaik Inovasi Kelompok Berkelanjutan

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button